Polres Pati gelar razia Ops Yustisi di Terminal Kembang Joyo Pati
Polres Pati – Pengunjung terminal induk Pati menjadi sasaran operasi yustisi. Razia yang digelar Polres Pati itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di tempat publik. Hasilnya sebanyak sembilan orang diketahui masih melanggar protokol kesehatan.
Kabagops Polres Pati Kompol Sugino, S.H., M.H. memimpin personil gabungan bersama anggota Kodim, Satpol PP dan linmas tersebut. Tak hanya memantau tingkat kepatuhan warga yang tengah berada di terminal, petugas juga turut mengecek satu persatu penumpang bus.
Hasilnya ada sebanyak Sembilan orang yang didapati tidak mengenakan masker atau mengenakan tapi tak sesuai standar. Mereka pun kemudian diberikan tindakan tegas. Setelah diberi masker oleh petugas dan diberi pembinaan, penumpang diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.
“Kami bergerak dengan maksud mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Hal itu sematan-mata sebagai langkah untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran Covid-19,”tegasnya.
BACA JUGA : Polisi Hentikan Resepsi Nikah saat PPKM
Penindakan itu berdasarkan sejumlah payung hukum. Seperti instruksi bupati nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 4 maupun instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
“Kami juga melihat UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Covid-19,” tegas Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kabagops Kompol Sugino.
Selain menyasar pengunjung terminal, petugas juga turut memberikan sosialisasi dan pembinaan di pertokoan terminal Sleko Pati. Terutama dalam mengkampanyekan penggunaan masker sebagai gaya hidup.
Komentar Berita