Tegakkan Ketentuan PPKM Level 3, Bhabinkamtibmas Desa Bajomulyo Berikan Edukasi Kepada Nelayan yang Melanggar Prokes
Polres Pati – Polsek Juwana mengadakan operasi yustisi PPMK Level III di komplek PPI Bajomulyo, Rabu (4/8/2021).
Tim operasi yustisi ini, memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada belasan orang di lokasi tersebut, karena kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Dalam upaya menuntaskan penanganan covid-19 di Kecamatan Juwana, jajaran Polsek setempat rutin menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, operasi yustisi di komplek PPI Bajomulyo yang dipimpin Pawas Kasi Humas Aiptu M Ngalfani dalam kegiatan itu memberikan peringatan kepada sejumlah warga yang tidak prokes.
“Tim Operasi Yustisi melakukan penindakan dan teguran terhadap masyarakat dan pedagang yang tidak melaksanakan prokes dan mematuhi pembatasan jam malam dan memberikan sanksi terhadap pelanggar Perbup Nomor 66 tahun2020 terhadap 15 orang berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” katanya.
Kelima belas orang yang terkena sanksi tersebut, semuanya karena tidak menggenakan masker dengan baik dan benar.
“Selain penindakan kepada para pelanggar, Babinkamtibmas menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat untuk patuh ketentuan PPKM, agar pandemi covid cepat tuntas dan kegiatan masyarakat bisa kembali normal,” pungkas Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi
(Humas Res Pati)
Komentar Berita