Nekat Buka Saat PPKM, Dua Karaoke di Juwana Ditindak.
Polres Pati – Dua tempat karaoke di Kecamatan Juwana, tepatnya di Desa Karangrejo dan Kauman diketahui melanggar ketentuan PPKM level III. Kedua tempat hiburan malam itu terjaring operasi tim yustisi Polsek Juwana, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Petugas hanya mendata identitas sejumlah pengunjung dan pemandu karaoke yang melanggar ketentuan PPKM, serta mengamankan beberapa motor dan perlengkapan karaoke.
Petugas Polsek Juwana tak mau kecolongan dengan ulah oknum sebagian masyarakat yang masih nekat melakukan aktifitas malam hari diluar ketentuan PPKM level III di Kabupaten Pati.
“Ada dua tempat hiburan malam karaoke di wilayah hukum Polsek Juwana yang nekat beraktivitas di masa PPKM Level III. Karena nekat, petugas kepolisian di wilayah tersebut menindak tegas oknum masyarakat di tempat tersebut bersama motor dan perlengkapan elektronik untuk karaoke,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
Lima anggota Polsek Juwana dalam operasi yustisi itu datang ke tempat karaoke ‘Mega Diva’ di kompleks ruko Cong Yok, tepatnya di Dukuh Mencolo, Desa Karangrejo. Mereka memanfaatkan room lantai atas yang aliran listriknya luput dari pemutusan PLN.
Di tempat hiburan ini, diketahui ada aktivitas karaoke tiga ruang dan mendapati ada sembilan pemandu karaoke, 14 pengunjung, serta tujuh botol minuman keras.
Di karaoke ‘Insiaty’ di komplek terminal bus Juwana di Desa Kauman, petugas mendapati aktivitas karaoke di satu ruang yang didalamnya terdapat tiga pemandu karaoke, lima pengunjung, sebotol minuman keras, serta tiga plastik minuman keras oplosan.
“Operasi yustini ini lakukan setelah polisi menerima info dari masyarakat, tentang masih adanya tempat karaoke yang beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM Level III. Kemudian pada pukul 01.00 dilakukan penindakan tegas,” kata AKP Ali.
Selain minuman keras, dan perangkat elektronik karaoke, pihaknya juga mengamankan tujuh unit motor beserta surat-suratnya serta mendata para pemandu karaoke dan pengunjungnya
(Humas Res Pati)
Komentar Berita