Lompat ke isi utama

SEJARAH KORPOLAIRUD

SEJARAH SINGKAT POLAIRUD

PADA JAMAN PENJAJAHAN BELANDA

Pada masa kolonial Belanda, Polisi diberi kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah laut berdasarkan beberapa Staatsblad (Lembaran Negara Pada masa kolonial). Sebelum Pecah perang Dunia II, fungsi Polisi Perairan sudah menjalankan tugas kewajibannya sebagai Penjaga perairan nusantara dengan berbagai nama seperti Polisi Laut, Polisi Pelabuhan, Polisi Sungai dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaannya kurang sempurna, karena minimnya sarana prasarana serta peralatan, meskipun pengamanan  laut pada saat itu masih dititik beratkan kepada Angkatan Laut serta masih menggunakan kapal yang sederhana dengan jumlah unit yang sangat terbatas.

Kepolisian Republik Indonesia yang saat itu bernama Djawatan Kepolisian Negara (DKN) tidak ketinggalan untuk menata organisasi, mengingat DKN merupakan bagian dari pemerintah RI. walaupun sebelum pengakuan kedaulatan sudah dirintis pembentukan Polisi Perairan, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (R.S. Soekanto) sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) kemudian membentuk bagian Polisi Perairan, Setelah adanya pembentukan bagian-bagian  dari  DKN  seperti  Lalu  Lintas,  Reserse,  Intelijen,  Mobile  Brigade (Mobrig) dan Dinas Umum.

Pembentukan tersebut dimulai ketika R.S. Soekanto mengeluarkan order Kepala Djawatan Polisi Indonesia Pusat pada tanggal 1 November 1950 yang ditujukan kepada Komisaris Polisi Rekso Prodjo Soedarsono (R.P. Soedarsono). Pembentukan bagian Polair bertujuan agar DKN memiliki fungsi pemberantasan kejahatan di laut yaitu penyelundupan serta menjaga keamanan laut dan pulau-pulau terluar  mengingat  Indonesia merupakan negara kepulauan. Setelah itu, usaha pembentukan bagian Polair juga mendapat dukungan dari pemerintah dengan adanya Surat Keputusan Perdana Menteri pada 5 Desember 1950 mengenai pembentukan bagian Polair. Kemudian Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 Maret 1951 menetapkan Polisi Perairan sebagai bagian dari DKN terhitung mulai 1 Desember 1950 dan menetapkan pemersatuan  kesatuan-kesatuan  kepolisian  yang  memiliki  tugas  khusus  dalam pengawasan laut, pantai dan sungai ke dalam Bagian Polair.

Pada  awal  pembentukan,  Polair  mendapat  pinjaman  sebuah  kapal  dari Djawatan  Pelayaran  yang  merupakan  hasil  rampasan  perang  yang  bernama “Angkloeng”, nama sejenis burung laut. Selain itu Polair mendapat bantuan dari Direktur Pelabuhan Tanjung Priok, untuk membuat sebuah pangkalan kapal Polair. 

Pada tanggal 24 November 1951, Bagian Polisi Perairan diresmikan oleh R.S. Soekanto yang Upacara peresmiannya dihadiri oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan para petinggi angkatan bersenjata. Kemudian, ditunjuklah Komisaris Polisi R.P. Soedarsono sebagai Kepala Bagian Polair pertama oleh Kepala Kepolisian Negara R.S. Soekanto

TERBENTUKNYA POLISI UDARA

Setelah terbentuknya Kepolisian Perairan, DKN dan pemerintah mulai berpikir bahwa perlunya ada Polisi Udara untuk mendukung pelaksanaan tugas Polair dan menjaga Keamanan dan ketertiban udara mengingat kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara. Kemudian, Pemerintah membentuk Seksi Udara pada akhir tahun 1955 dengan menunjuk Komisaris Polisi Drs. Harsono, sebagai Kepala Seksi Polisi Udara dan dikuatkan Dengan terbitnya Surat Keputusan Perdana Menteri pada tanggal 5 Desember 1956.

Pembentukan seksi  udara  bertujuan  untuk  memberantas  penyelundupan,  pengawasan  lintas batas, evakuasi udara bagi korban kecelakaan dan sakit, serta menyiapkan transportasi udara untuk pejabat penting Kepolisian. Sejak tanggal 1 Desember 1956, bagian Polisi Perairan berubah menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara dengan memiliki sarana Kapal Patroli sebanyak 35 Unit dari berbagai tipe dan sebuah pesawat Cesna 180.

PADA MASA REFORMASI

Pada  masa reformasi, MPR  mengadakan  Sidang  Istimewa dengan hasil  adanya Penetapan MPR tentang pemisahan TNI dan Polri dan Penetapan tentang peran TNI dan Polri, sehingga sejak saat itu Polri menjadi mandiri.  Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kapolri mengeluarkan kebijakan reformasi Polri secara struktural, kultural dan instrumental.

Tak ketinggalan, Jajaran Kepolisian Perairan Dan Udara yang sejak masa terbentuknya sampai dengan masa reformasi sudah beberapa kali mengalami restrukturisasi organisasi penggabungan dan pemisahan, Kembali dilakukan restrukturisasi penggabungan Polair dan Poludara menjadi Ditpolairud yang langsung berada dibawah Kapolri. Sampai akhirnya, pada tahun 2017 Jajaran Kepolisian Perairan Dan Kepolisian Udara menjadi Korpolairud dan berada dibawah naungan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Pada awal masa reformasi, banyak terobosan dan pembaharuan yang dilakukan jajaran Polairud. Diantaranya kewenangan penyidikan, pemberian Brevet Bhayangkara Bahari, Brevet Penerbang Polri, Brevet Komando, Brevet Penyelam serta melakukan perubahan warna pada kapal Patroli.

 

PENGUKUHAN SATPOLAIRUD POLRES PATI

Satpolairud Polres Pati dikukuhkan secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/2534/XII/2019tanggal 30 Desember 2019 tentang pembentukan 32 (tiga puluh dua) Satuan Kepolisian Perairan pada tingkat Polres

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati