KEGIATAN – SUMDA
KEGIATAN – SUMDA
Paragraf 5
Bagian Sumber Daya Manusia
Pasal 17
(1) Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e, bertugas melaksanakan fungsi manajemen di bidang pembinaan sumber daya manusia, perawatan dan peningkatan kesejahteraan
pegawai negeri pada Polri serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan karier pegawai negeri pada Polri, meliputi: usulan kenaikan pangkat dan ujian dinas kenaikan pangkat, pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b. pelaksanaan rekapitulasi dan evaluasi penilaian kinerja pegawai negeri pada Polri;
c. pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan pegawai negeri pada Polri serta pelaksanaan administrasi sistem informasi personel Polri;
d. pembinaan rohani dan jasmani, pengusulan tanda kehormatan dan penghargaan bagi pegawai negeri pada Polri, dan penyelenggaraan administrasi pengakhiran dinas serta kesejarahan Polri;
e. pelaksanaan pembinaan psikologi personel, pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api dan pelaksanaan konseling bagi pegawai negeri pada Polri yang bermasalah;
f. pelaksanaan penelitian administrasi dalam proses penerimaan anggota Polri; dan
g. penyelenggaraan pelatihan fungsi teknis kepolisian dan penyelenggaraan administrasi pegawai negeri pada Polri dalam mengikuti pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi.
Pasal 18
(1) Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas:
a. Subbagian Pembinaan Karier;
b. Subbagian Perawatan Personel;
c. Subbagian Pengendalian Personel; dan d. Urusan Administrasi.
(2) Subbagian Pembinaan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan administrasi pegawai negeri pada Polri dan pembinaan karier pegawai negeri pada Polri meliputi kepangkatan, mutasi serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
(3) Subbagian Perawatan Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan rohani, jasmani, pengusulan tanda kehormatan, administrasi pengakhiran dinas dan psikologi pegawai negeri pada Polri serta kesejarahan Polri.
(4) Subbagian Pengendalian Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi teknis kepolisian, administrasi pegawai negeri pada Polri dalam mengikuti pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi, serta pelaksanaan penelitian administrasi dalam proses penerimaan anggota Polri;
(5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Komentar Berita