Polisi Wujudkan Keadilan Restoratif, Kasus Pencurian Pisang Diselesaikan Secara Damai
Polresta Pati - Polda Jateng | Upaya Restorative Justice dikedepankan Polresta Pati dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat. Salah satunya adalah kasus pencurian empat tandan pisang yang melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati. Berkat mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tlogowungu, persoalan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.