Membawa Sajam dan Mengganggu Warga, Dua Pemuda di Pati Diringkus Polisi Saat Patroli
Polresta Pati - Polda Jateng - Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati mengamankan Dua pemuda yang berinisial AA (26) warga Desa Kutoharjo Pati dan RTP (20) warga Desa Widorokandang Pati karena kedapatan membawa sajam di jalanan umum tepatnya di Gapura Dk. Ngrandu Desa Kutoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Minggu (12/01/2025) dini hari.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo menjelaskan kronologis kejadian pada saat tim patroli dari Polsek Pati melintas di jalan raya Pati-Tayu tepatnya didepan penjual bambu sebelah selatan balai Desa Mulyoharjo melihat pemuda di pinggir jalan yang dalam keadaan panik meminta bantuan pertolongan, bahwa telah ditodong dengan menggunakan senjata tajam saat di TKP kemudian lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya.
"Selanjutnya Tim Resmob Polresta Pati mendatangi TKP bersama personil Unit Reskrim Polsek Pati dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang membawa senjata tajam dan ditemukan terduga pelaku masih berada dilokasi dengan senjata tajam yang dibawanya", ungkapnya.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta para saksi dan barang bukti berupa senjata tajam diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka beserta barang bukti 1 bilah pisau warna silver, gagang warna hitam dan bilah badik warna coklat beserta sarungnya diamankan ke Satreskrim Polresta Pati untuk proses lebih lanjut", pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita