3. JOB DESKRIPTION BINMAS
Tugas Pokok Sat Binmas adalah bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (POLMAS), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (PAM SWAKARSA), Kepolisian Khusus (POLSUS), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Sat Binmas menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- Pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
- Pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak;
- Pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus serta Satuan Pengamanan (SATPAM);
- Pemberdayaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat.
- Dalam Tugas sehari-hari Sat Binmas dipimpin oleh Kasat Binmas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Kasat Binmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1. Kaur Ur Bin Ops
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KAUR BIN OPS NAL), yang bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan Polmas serta melaksanakan anev atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat di lingkungan Polres Tomohon
2. Ka Ur Mintu
Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (UR MINTU), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan Sat Binmas Polres Tomohon
3. Kanit Bin Polmas
Kepala Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (KANIT BIN POLMAS), yang bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat,
4. Kanit Bin Kamsa
Kepala Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (KANIT BIN KAMSA), yang bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengkoordinasian dan pengawasan Polsus dan Satpam.
5. Kanit Bin Tibmas
Kepala Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (KANIT BIN TIBMAS), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak.
Komentar Berita