Gelapkan Uang Proyek Desa Hingga Ratusan Juta, Seorang Pria di Sukolilo Pati Diringkus Polisi
Polresta Pati - Polda Jateng - Seorang pria berinisial W (39) Warga Desa Wegil Sukolilo Pati, diamankan personel gabungan dari Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati dikarenakan melakukan penggelapan uang Proyek Desa.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M mengungkapkan Tindak pidana penggelapan yang di duga dilakukan W terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban Sukari warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
"Modus operandi tersangka menggunakan uang milik korban dengan alasan untuk proyek pembangunan Desa dan dijanjikan setelah dana desa cair akan dikembalikan namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan", ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati menjelaskan bahwa Awalnya pada hari sekira bulan Juli 2020, pemdes wegil ada program pembangunan jalan cor beton dan talud karena dana desa saat itu belum cair maka pelaku mempunyai inisiatif yaitu menyuruh saksi untuk menemui korban agar mau membantu membiayai proyek dengan uang milik korban dan pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban apabila dana desa tahun 2020 sudah cair.
"Korban menyerahkan uang Rp. 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material sedangkan proyek pembangunan belum selesai akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp. 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan", paparnya.
Berjalannya waktu setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair tersangka malah pergi (kabur) Dari rumah tidak dapat dihubungi korban sehingga uang milik korban sampai sekarang belum dikembalikan oleh tersangka , kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Kompol M. Alfan Armin menuturkan Pada hari Jum'at tanggal 19 April 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Semarang selanjutnya bersama unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng melaksanakan penangkapan di wilayah Semarang.
"Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa melakukan penggelapan uang milik korban selanjutnya tersangka dilakukan penahanan", lanjutnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka diamankan Beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita