Satnarkoba Polres Pati Tangkap Enam Pelaku Pengedar Narkoba Dalam Makanan Coklat
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pati telah mengungkap enam kasus peredaran gelap narkoba dengan modus memasukan dalam makanan coklat. Dari enam tersangka yang tertangkap polisi menyita barang bukti 10,4 gram narkotika jenis sabu.
Keenam kasus tersebut berhasil diungkap selama Juni 2021. Tersangka yang tertangkap merupakan pemain lokal dan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres AKBP Christian Tobing yang memimpin konferensi pers mengatakan, para tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertangkap itu bernisial AR (39) warga Dukuhseti, DC (42 tahun) warga Jaken, WR (43 tahun) warga Kecamatan Pati, serta AP (40 tahun), TS (36 tahun) dan PD (40 tahun) warga Kecamatan Margoyoso.
“Dalam melakukan aksinya, Modus operandinya barang haram jenis sabu tersebut diedarkan dengan menaruh di alamat dan tempat yang disepakati. Narkotika tersebut dikemas dengan bungkus makanan coklat,” kata Kapolres, Rabu (7/7/2021).
Selama Januari hingga Juni 2021 ini, Satresnarkoba telah mengungkap 35 kasus narkoba menangkap 60 tersangka, dengan barang bukti 87,6 gram. Prestasi ini juga mendapat apresiasi penghargaan dari Bupati Pati Haryanto di peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, 26 Juni 2021 lalu
Satresnarkoba Polres Pati menyita barang bukti berupa 10,4 gram sabu dari keenam pengedar yang menyandang status tersangka tersebut.
“Para pelaku menjual per paket dalam bungkus makanan coklat itu, dengan berat bervariasi dengan harga berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” tandasnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pati menjerat enam tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Komentar Berita