PPKM Level 4 di Pati, Petugas Gabungan Putar Balik 5 Kendaraan
Sebanyak lima kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Pati diputar balik oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, Kamis (22/7/2021).
Mereka tidak diizinkan masuk wilayah Pati karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin atau surat tes usap (swab) antigen.
Hal tersebut terjadi saat tim gabungan melaksanakan giat penyekatan di check point Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Jalan Raya Pati-Kudus, tepatnya di depan Plaza Pragolo.
Giat penyekatan ini dilakukan mulai pukul 08.30 sampai 10.00 WIB.
Giat ini didahului apel yang dipimpin oleh Kabagops Polres Pati Kompol Sugino.
Adapun operasi penyekatan dipimpin oleh AKP Endah Setianingsih bersama Iptu Heru Tri Asmoro didampingi Ipda Purwanto.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan para pengendara agar mematuhi protokol kesehatan demi mengantisipasi persebaran Covid-19.
Kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan Inmendagri nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM level 4 di Pati.
"Dalam penyekatan PPKM level 4 ini, kami menghentikan 48 kendaraan dan mengedukasi tentang prokes pada pengendara dan penumpangnya. Jumlah pengendara yang diberi sanksi 10 orang. Lima tidak dapat menunjukkan surat tes antigen atau surat vaksin. Lima lainnya tidak menggunakan masker," jelas dia.
Ia menambahkan, dari 10 yang diberi sanksi, lima di antaranya diminta putar balik dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Pati.
Adapun bentuk sanksi bagi lima pelanggar lainnya ialah sanksi teguran dan sanksi sosial.
Iptu Sukarno menyebut, dalam kegiatan tersebut petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan pada pengendara dan penumpang.
Di antaranya ialah ajakan memakai masker. Jika tidak bisa dikenai sanksi denda.
Selain itu, disampaikan pula aturan jam malam di Pati, di mana aktivitas warga di luar rumah dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Komentar Berita