Masih dalam masa PPKM Level 4, Polsek Juwana imbau hentikan acara hajatan nikah di Juwana
Polres Pati- Kita ketahui bersama bahwa saat ini Kab. Pati masuk kategori PPKM Level 4 dengan beberapa aturan yang ketat baik dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Hal ini dilatarbelakangi angka penularan Covid19 di Kab. Pati yang masih fluktuatif.
Melihat situasi di atas, kendati demikian masih saja ada beberapa warga di Wilayah Kec. Juwana yang masih nekat menggelar acara hajatan nikah dengan tidak dilengkapi surat ijin dari Satuan Gugus Tugas penanganan Covid19 Kab. Pati. Mengetahui hal tersebut,, Polsek Juwana di bawah pimpinan AKP Ali Mahmudi, S.H. bersama forkopimcam Kec. Juwana, mendatangi 3 lokasi diselenggarakannya hajatan nikah tersebut dengan maksud untuk memberikan imbauan dan edukasi Prokes 5M dan Inbup Pati nomor 5 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kab.Pati dengan santun dan humanis. (Jumat/30/07/2021).
Adapun beberapa desa yang menggelar hajatan nikah antara lain Ds. Karang, Ds. Dukutalit, dan Ds. Kebonsawahan. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, pihak penyelenggara hajatan nikah tidak ada pemolakan untuk menghentikan acara tersebut. “Segala bentuk kegiatan masyarakat di seluruh Wilayah Kab. Pati sementara ditiadakan / dilarang sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021, untuk acara pernikahan hanya dilaksanakan ijab qobul di KUA Kec. Juwana serta dilarang mengadakan resepsi sekaligus Kami mohon dengan sangat kerjasamanya untuk mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh Bupati Pati demi kemaslahatan masyarakat Kab. Pati khususnya Masyarakat Kec. Juwana” tutur Kapolsek Juwana. (Humas Respati)
Komentar Berita