Dalam Waktu 2 Jam Razia, Satgas Anti Knalpot Brong Satlantas Polresta Pati Menindak 125 Kendaraan
Polresta Pati - Polda Jateng - Banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat kendaraan khususnya sepeda motor berknalpot brong di wilayah Kecamatan Juwana, Satgas anti knalpot brong Satlantas Polresta Pati melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong secara besar-besaran di wilayah Juwana. Sabtu (20/01/2024).
Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Kompol Asfauri tersebut melibatkan 9 perwira Satlantas dan 88 anggota Satlantas, serta dibantu beberapa personel Satsamapta dan Polsek Juwana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri saat memimpin kegiatan di wilayah kecamatan Juwana tersebut menyampaikan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan saat ini disamping menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat juga sebagai kegiatan cipta kondisi H-1 menjelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 yang sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024.
Alhasil dalam waktu 2 jam yaitu mulai pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB telah menindak 125 kendaraan dengan knalpot brong.
"Kegiatan penindakan terhadap knalpot brong yang dilaksanakan saat ini bukan hanya di wilayah kota dan wilayah kecamatan Juwana saja, tetapi sudah masuk ke beberapa wilayah kecamatan lainnya", ungkapnya.
Salah satu warga masyarakat dari kecamatan Juwana Suwarno mengatakan terkait dengan penindakan knalpot brong yang dilakukan oleh Polresta Pati, menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung upaya Polri dalam rangka mewujudkan Pati atau Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, Karena keberadaan knalpot brong betul-betul meresahkan masyarakat.
"Saya berharap semoga upaya yang sudah dilaksanakan Polresta Pati dapat menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Pati khususnya dalam rangka pemilu 2024", harap Suwarno.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita