Lompat ke isi utama

Sambangi SMA Negeri 1 Kayen, Kapolsek Pimpin Deklarasi Zero Knalpot Brong

Polresta Pati - Polda Jateng - Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menjadi Pembina Apel Deklarasi Zero Knalpot Brong di SMA Negeri 1 Kayen. Jumat (19/01/2024). 

Dalam kegiatan Deklarasi Zero Knalpot Brong tersebut dihadiri juga Camat Kayen, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayen, anggota Polsek Kayen, Anggota Koramil Kayen, Guru beserta staf SMA Negeri Kayen, Siswa dan Siswi SMA Negeri 1 Kayen. 

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki melaksanakan Kegiatan Sosialisasi  dan penyampaian Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong/tidak standart.

"Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar", ucapnya. 

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

"Menghimbau kepada seluruhnya untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati