Duel Kelompok Remaja Mengakibatkan Meninggal Dunia di Pati, Tujuh Orang Tersangka Ditangkap Polisi
Polresta Pati - Polda Jateng - Sat Reskrim Polresta Pati menetapkan Awu (20) warga Desa Puri Pati, HP (23) warga Desa Sidokerto Pati beserta 5 orang Anak lainnya warga Pati dan Tlogowungu sebagai tersangka atas peristiwa Duel Antar Kelompok Remaja Mengakibatkan Meninggal Dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu (28/07/2024) sekira pukul 00.30 WIB di jalan Desa Gambiran - Puri turut Desa Puri Kecamatan Pati Kabupaten Pati yang mengakibatkan Korban MS (16) Pelajar Kelas X Salah Satu SMA di Pati, Alamat Desa Plangitan Pati Meninggal Dunia.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat Tersangka AWU Ketua dan Admin Medsos Kelompok SLOW kirim DM ke Akun Instagram Kelompok MTG (Maju Tubruk Gang) mengajak untuk duel 2 lawan 2, Lalu di respon kedua kelompok bertemu di TKP.
"Masing-masing kelompok dengan membawa Sajam jenis corbek maju 2 orang yang salah satunya Korban. Saat duel tersebut Salah satu sabetan Sajam mengenai kepala Korban kemudian korban terjatuh selanjutnya Korban dibawa ke RS Mitra Bangsa, lalu pada hari Senin, 29 Juli 2024 siang korban dinyatakan meninggal dunia.", ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan setelah mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut lalu mengamankan para Tersangka dan Anak sebanyak total 7 orang beserta Barang Bukti 3 buah Sajam jenis Corbek, 2 buah Handphone dan 5 Unit Motor.
"Terkait dengan peristiwa duel antar kelompok remaja tersebut, kami mengamankan 7 orang tersangka yaitu pihak yang melakukan duel, Admin Medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel serta para Ketua Kelompok Remaja tersebut", lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dgn ancaman hukuman penjara Maksimal 15 tahun.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita