Enam Lagi Tersangka Pengeroyokan di Sumbersuko Sukolilo Diumumkan Polisi
Polresta Pati - Polda Jateng - Polda Jateng mengumumkan telah mengamankan 6 tersangka tambahan dalam kasus pengeroyokan / main hakim sendiri yang berujung meninggalnya seorang pengusaha rental Burhanis (Bh) asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (06/06/2024).
Hingga saat ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan oleh aparat kepolisian sebanyak 10 orang.
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Mereka seluruhnya merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Tadi malam kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui media, Sabtu (15/6).
Kapolda menyebut, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Burhanis dan 3 orang rekannya. Mereka ada menyeret korban, memukul menggunakan batu, menendang bahkan melindas korban menggunakan motor.
“Ada yang berperan mengambil alih kendaraan, ada yg menyetop kendaraan kemudian menarik kerah, ada menendang perut, mukul dengan batu yang ditali pakai kaos ada yg melindas,” imbuhnya.
Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.
“Jumlah yang ditangkap semua ada 10 orang yang perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan cukup tangkap bukti cukup tahan itu perintah saya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Luthfi meminta agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri. Ia menyebut yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan dan menahan adalah Polri bukan masyarakat.
“Oleh karena itu menjadi pembelajaran masyarakat, polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweping, menyegel main hakim, sendiri apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi,” kata Luthfi.
Sebelumnya, polisi menetapkan sudah menetapakan 4 tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Peristiwa ini bermula saat korban tewas Burhanais bersama ketiga temannya pada 6 Juni 2024, hendak mengambil mobil rental milik Burhanis yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS mobil Honda Mobilio itu terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.
Korban kemudian membawa mobil tersebut, sementara 3 rekannya menaiki Mobil Daihatsu Sigra.
Namun, nahas ia justru diteriaki maling oleh warga. Keempat orang itu pun dihajar oleh warga desa yang kalap, Burhanis akhirnya tewas. Sementara ketiga temannya mengalami luka parah.
Menambahkan, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menyebut bahwa, tersangka STJ berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian tersangka AK (46) petani menginjak perut korban yang luka berat
“Lalu SA (60) memukul dengan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29) perannya memukul dan menendang korban yg luka berat dan SHD (39) memukul dan menendang korban,” pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita