Gencarkan Operasi Pekat, Sat Samapta Polresta Pati Sita 61 Botol Miras Ilegal Berbagai Merk
Polresta Pati - Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satuan Samapta Polresta Pati Gencarkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran penjualan Minuman keras tanpa ijin atau ilegal. Senin (30/01/2023).
Dalam operasi tersebut Satuan Samapta Polresta Pati Berhasil mengamankan 61 botol berbagai merk dan jenis di wilayah Kecamatan Margoyoso dan Cluwak.
Kasat Samapta Polresta Pati AKP Sugihantoro mengatakan Operasi pekat dilaksanakan sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah hukum Polresta Pati pasca imelek dan menjelang Puasa ramadhan 2023.
"Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Pati guna mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Selama ini Miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras," katanya.
AKP Sugi menyebut, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung. Operasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung yang diduga menjual miras.
"Dalam razia kali ini, Tim Sat Samapta Polresta Pati berhasil menyita Miras jenis Iceland 12 botol (350 ml), Anggur Merah 19 botol (620ml), Arak 30 botol (1,5 L), di Desa Ngablak, Ngawen dan Desa Ngemplak Kidul". Ujarnya.
Melalui Razia ini, kata AKP Sugi, dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
"Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kami ingin memastikan situasi Wilayah Hukum Polresta Pati tetap aman dan kondusif," Tambahnya.
Untuk seluruh barang bukti, diamankan ke Mako Sat Samapta dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi, akan langsung mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
"Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita