Lompat ke isi utama

Melanggar Perda, Satlantas Polresta Pati Dampingi Penertiban Pak Ogah oleh Satpol-PP dan Dishub

Polresta Pati - Polda Jateng - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pati serta Satpol PP melakukan penertiban bagi pelaku pengaturan lalu lintas tanpa izin atau disebut Pak ogah di jalan-jalan dalam kota Pati. Selasa (09/01/2024). 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan telah melaksanakan dikmas lantas himbauan secara simpatik kepada Pak Ogah Karena membahayakan pengguna jalan dan dapat mengakibatkan Laka lantas, agar tidak beraktifitas lagi.

“Menghimbau agar bisa melaksanakan aktifitas yang lain dan tidak membahayakan kendaraan dan menyebrangan pengguna jalan.,” kata Kasat Lantas. 

Ia mengharap peran serta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan ikut serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Kota Pati yang aman dan kondusif.

"Pembuatan surat pernyataan karena kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan tidak mengulangi melaksanakan pelanggaran dalam bentuk pengaturan lalu lintas tanpa izin ( Pak ogah)", pungkasnya. 

(Humas Resta Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati