Lompat ke isi utama

Satpolairud Polresta Pati Mediasi Sejumlah Nelayan Persoalan Alat Tangkap Garuk Bukur

Polresta Pati - Bertempat di Aula Satpolairud Polresta Pati, telah dilaksanakan Mediasi Nelayan Kenanti, Alasdowo, Bakalan Kecamatan Dukuhseti terkait dengan penggunaan alat tangkap garuk bukur  dengan Kelompok Nelayan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Senin, 14 November 2022.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kasat Polairud Polresta Pati AKP Daffid Paradhi, Komandan Kapal IX-1016 BKO Ditpolairudda Jateng AIPDA Yeni Riyanto, Kabid Tangkap DKP Pati Sujarta, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Timur Provinsi Jateng, Kepala PPP Bajomulyo serta nelayan dan koordinator nelayan masing-masing desa.

Kasat Polairud Polresta Pati AKP Daffid Paradhi berharap melalui pertemuan ini mendapatkan jalan keluar yang terbaik atas konflik antar nelayan terkait penggunaan garuk bukur.

Ketua Pokmaswas Mina Bahari II merasa resah dengan beroperasinya alat tangkap Garuk Bukur di Perairan Juwana. Yang rencana awal pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sekira pukul 03.00 Wib dengan sarana 3 kapal tambangan dengan jumlah 90 orang nelayan akan operasi alat penangkapan nelayan garuk bukur, akhirnya dibatalkan dan di gantikan mediasi yang dilaksanakan sekarang ini.

Kabid Tangkap DKP Kabupaten Pati Sujarta mengungkapkan bahwa pertemuan terkait penggunaan alat tangkap bukur sudah yang ke 4 kali.

“Berdasarkan aturan dan kesepakatan oleh 14 Koordinator nelayan dan 12 Pokmaswas yang dituangkan pada Kearifan Lokal Kab. Pati bahwasannya alat tangkap garuk bukur harus sesuai area tangkap di jalur 2.  Dalam Perda Kabupaten Pati alat tangkap garuk bukur operasi secara manual diperbolehkan di jalur 2 tetapi itu tidak mungkin dan dpt dipastikan operasional di Jalur 1A, sedangakan Jalur 1A merupakan tempat berkembang biakkan ikan guna kelestarian sumber daya perikanan yang berkelanjutan,” terangnya.

Mediasi dapat berjalan dengan lancar pihak Nelayan Desa Kenanti, Desa Bakalan, Desa Alasdowo Kec. Dukuhseti Kabupaten Pati menerima atas opsi yang diberikan oleh Kelompok Nelayan Juwana dalam bentuk Surat Edaran dari DKP Kab. Pati sesuai kesepakatan dan akan diberikan kepada seluruh Pokmaswas di Kabupaten Pati.

Batas wilayah penangkapan Garuk Bukur :
Barat Pantai kertomulyo Kecamatan Trangkil Timur P. Kepayu turut Lengkong Kecamatan Batangan.
Batas utara 2 mil dari garis pantai.

(Humas Resta Pati) 

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati