Jelang Pilkades, Polres Pati Tangkap 15 Botoh Total BB Rp 182 Juta
Polres Pati - Tim Satreskrim Polres Pati menangkap sebanyak 15 orang tersangka pelaku tindak perjudian taruhan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pati tahun 2021.
Mereka biasa disebut sebagai botoh dan mbanyu dalam hal taruhan Pilkades tersebut. Total barang bukti uang tunai yang diamankan senilai Rp 182 juta.
15 tersangka tersebut digelar di hadapan media dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (8/4/2021). Mereka ditangkap dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Hari ini kami menggelar sebanyak 15 orang tersangka dari 5 TKP. Diantaranya Cluwak, Margorejo, Wedarijaksa, Tayu, dan Batangan. Dan dari 5 TKP ini, diamankan BB sebanyak 182 juta,” terang Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Arie merinci, dari TKP Kecamatan Cluwak petugas mengamankan barang bukti sebanyak Rp 4 juta. Di Kecamatan Tayu sebanyak Rp 6 juta, Kecamatan Batangan 18 juta. Sementara di Kecamatan Wedarijaksa sebanyak Rp 57 juta, dan terbanyak di Kecamatan Margorejo senilai Rp 96 juta.
“Sebagian dari barang bukti itu ada yang disimpan di rekening dari botoh, bandarnya. Modusnya, setiap orang ingin memasang taruhan, itu menaruh duitnya di bandar, dengan kesepakatan bandar mendapat fee dari sejumlah taruhan,” terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pati AKP Gala Rimba mengatakan, ke 15 tersangka tersebut merupakan para pemain baru dalam hal perjudian taruhan Pilkades. Dan merupakan warga Desa setempat sendiri.
“Dari hasil interogasi kami, ini semuanya pemain baru, belum pernah tertangkap sebelumnya. Selain itu juga ini adalah warga di Desa yang bermain di Desanya masing-masing,” paparnya.
Adapun Pilkades serentak di Kabupaten Pati akan diikuti sebanyak 215 Desa se Kabupaten Pati pada tanggal 10 April 2021 mendatang.
(Humas Respati)
Komentar Berita