Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Pati
Polres Pati - Polres Pati berhasil meringkus tiga orang pria anggota sindikat pencuri minimarket lintas kabupaten yakni Pati, Kudus, dan Semarang.
Ketiga pria tersebut berinisial S, W, dan Y, mereka ditangkap di Kendal.
S yang merupakan warga Semarang dan W yang merupakan warga Bekasi ditahan di Polres Pati. Sementara, Y ditahan di Polres Kudus.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pati, para pelaku melakukan aksinya di minimarket Alfamart yang berada di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, pada 30 Januari 2021 lalu.
“Modusnya mereka menggangsir atau menggali tanah di belakang minimarket dengan beberapa peralatan, antara lain linggis. Mereka menggali sampai pondasi, kemudian masuk dari bawah lantai dan mengambil barang-barang,” terang Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (26/3/2021).
Menurut AKP Ghala Rimba, para pelaku menggali lubang di tanah secara bergantian. Mereka melakukan aksinya mulai tengah malam hingga dini hari.
“Mereka sudah membuang alat yang mereka gunakan untuk menggali. Jadi kami terbitkan DPB (Daftar Pencarian Barang),” tambah dia.
AKP Ghala Rimba menuturkan, dari dalam minimarket, para pelaku mengambil berbagai barang, antara lain rokok dan sembako. Barang-barang itu kemudian mereka nikmati dan mereka jual.
Minimarket di Pati mengalami kerugian mencapai Rp 33 juta akibat perbuatan para pelaku.
“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Jadi mereka ini beraksi sejak 2020. Sudah tiga kali mereka lakukan. Saat ini masih kami selidiki, siapa tahu masih ada teman mereka di wilayah lain,” tandasnya.
(Humas Res Pati)
Komentar Berita