Timsus Pasopati Razia Tempat Karaoke, Dua Orang Positif Covid-19
Polres Pati - Aparat gabungan serta Timsus Pasopati kembali melakukan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat hiburan karaoke, Sabtu (18/9/2021) dini hari.
Adapun sejumlah tempat karaoke yang disasar meliputi Karaoke Natalia, Karaoke Mdk, Karaoke Mars dan Karaoke Mutiara. Alhasil, 43 orang terdiri dari pengelola, pemandu karaoke dan pengunjung pun terjaring razia.
Dalam operasi tersebut, dipimping langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Kabag Ops Kompol Sugino, Timsus Pasopati, Kepala Satpol PP dan jajarannya serta unsur Kodim 0718/Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menyebut, setelah kesemuanya diamankan ke Sat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pati, mereka pun mengikuti tes swab.
Mereka pun juga disanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola karaoke didenda Rp 1 juta, sementara pengunjung dan pemandu karaoke didenda Rp 100 ribu.
“Semua masyarakat agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Baik aparat maupun Pemerintah Kabupaten mengatur kebijakan sedemikian rupa agar penyebaran covid – 19 tidak meluas”, ujarnya.
Setelah dilakukan tes swab, 2 dari 43 orang diketahui positif Covid-19. Mereka langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk diisolasi.
Pihaknya pun menegaskan, aparat penegak hukum dan gugus tugas penanganan covid-19 bukan sekadar label. Karena itu masyarakat harus menyadari arti keberadaan mereka dengan cara mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Dan kami imbau agar kedepan tidak mengulangi hal serupa”, pungkasnya.
(Humas Res Pati)
Komentar Berita