Lompat ke isi utama

3 Orang Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Sabun Batangan ke Lapas Pati Baca artikel detiknews, "3 Orang Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Sabun Batangan ke Lapas Pati" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5324385/3-orang-ini-ketahuan-se

Sebanyak 3 orang warga diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pati. Mereka menjadi tersangka pelaku peredaran dan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di area Lapas Pati.
Ketiganya adalah MN, ZM, SH, seluruhnya warga Jepara. Selain ketiganya, polisi menyebut dua warga binaan Lapas setempat yang turut menjadi pelaku, berperan sebagai penerima.

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat menjelaskan pelaku mengelabuhi petugas dengan modus pura-pura menjenguk warga binaan. Para pelaku memasukkan paket sabu ke dalam sabun mandi batangan.

"Pada tanggal 31 Desember 2020, melakukan penindakan hukum yang tegas kepada pengedar narkotika yang bekerja sama dengan pihak Lapas Pati. Dengan modus dimasukkan ke dalam kemasan sabun batangan," papar Arie kepada wartawan di Mapolres Pati, Kamis (7/1/2021).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa paket sabu-sabu seberat 14,63 gram. "Berhasil diamankan tiga orang pelaku diantaranya MN, ZM, SH yang merupakan pengedar lintas Kabupaten, di wilayah Jateng," lanjut Arie.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku saling berbagi tugas. Ada yang sebagai tukang ojek, satu orang pengantar sabu ke dalam lapas, dan yang seorang lagi bertugas untuk menyiapkan barang.

Kasus tersebut terungkap dari mendalami informasi dari petugas Lapas. "Berdasarkan informasi dari petugas Lapas setempat. Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada penyelundupan sabu," papar Arie.

Sementara dua orang warga binaan lapas selaku pemesan barang tersebut, sebelumnya juga ditahan dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

"Pemesanan ini dilakukan, karena pemesan berencana melakukan pesta pergantian tahun baru 2021 kemarin. Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

 

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati