Langgar Aturan PPKM, Empat Tempat Karaoke di Margorejo Ditindak
PATI. Masa penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ternyata tak sepenuhnya ditaati pemilik usaha. Salah satu yang nekat beroperasi adalah tempat karaoke. Hal ini didapati langsung oleh Kapolres Pati Arie Prasetya Syafaat dan Kasatpol PP Pati Hadi Santosa yang melakukan sidak, Kamis siang (14/01/21).
Dasar dari kegiatan ini adalah surat edaran Bupati Pati yang menyebutkan jika semua karaoke wajib tutup karena menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan covid-19.
Selain itu, payung hukum yang mendasari adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal ini pasal pidana yang diterapkan adalah 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 Miliar.
Empat lokasi yang menjadi sasaran razia adalah Morsalino, 99, MJ dan MDK yang berada di Jalur pantura Desa Margorejo.
“Dari empat tempat karaoke, semuanya masih buka. Kali ini kita langsung mengambil tindakan dan membawa pengelola maupun LC (Ladies Esscort ) ke Mapolres,” kata AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Kapolres menyayangkan adanya tempat karaoke yang masih nekat buka tersebut. Apalagi peraturannya sudah jelas.
“Bahkan tadi ada juga room karaoke yang sudah terisi. Seperti yang dikatakan karywananya tadi, mereka (tempat karaoke) masih buka seperti biasa,” imbuhnya.
Selain mengamankan pengelola dan LC, petugas juga mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek di empat lokasi tersebut
Komentar Berita