Lompat ke isi utama

Polresta Pati Cokok Pelaku Preman Peras di Pabrik HWI 2,5 Juta Rupiah

Pati, Jawa Tengah - Aksi premanisme yang meresahkan dan mengancam iklim investasi di Kabupaten Pati berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati. Pada Kamis (15/5/2025) sore, seorang pria bernama AZ (43) diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor air minum di pabrik PT. HWI 2 (Hwaseung Indonesia) Pati.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang wiraswastawan asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa laporan Polisi tersebut segera ditindaklanjuti oleh timnya.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat," tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya di pabrik PT. HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi. Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya. Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi keji AZ tidak hanya menyasar Ahsanudin. Dua saksi kunci, yakni sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT. HWI II Pati, Hj. Kustini, dan karyawan PT. HWI II, Uyeng Subagdi, memberikan keterangan yang memberatkan pelaku. Sofian membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada majikannya. Sementara itu, Hj. Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000, dan Uyeng Subagdi dua kali dengan total Rp 1.250.000.

"Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik," jelas AKBP Jaka Wahyudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukumnya demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(Humas Resta Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati