Lompat ke isi utama

TUPOKSI SATPOLAIRUD

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara

Dalam melaksanakan tugas tersebut Satuan Kepolisian Perairan dan Udara menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum, pemberian bantuan pertolongan        dan  penyelamatan di perairan, pembinaan masyarakat perairan serta potensi                    masyarakat dirgantara di daerah hukum Polres;

2. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara; 

3. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal dan pesawat udara, serta              melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di            lingkungan Polres;

4. pelaksanaan dukungan logistik kapal dan pesawat udara.

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara terdiri atas:

1. Urusan Pembinaan Operasional;

2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;

3. Unit Patroli;

4. Unit Penegakan Hukum; dan

5. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal

Video Youtube

Judul Video

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati