Polres Pati Ringkus Geng Motor yang Sudah 6 Kali Beraksi
Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dua pemuda yang berasal dari Kecamatan Pati berinisial RAF (18) dan DAT (18), setidaknya pernah menjalankan enam kali aksi kejahatan di muka umum. keduanya merupakan anggota geng motor bernama Headless.
Setelah melakukan tindak lanjut atas laporan pada hari Rabu (23/3/2022), pihak Polri Resor (Polres) Pati melalui team Resmob telah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat menggelar Press Release di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Pati Jumat, 01 April 2022 menyampaikan bahwa kasus terakhir yang dilakukan pelaku dalam terjadi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Kembangjoyo, tepatnya di depan Coffee Untiq Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
“Sudah enam kali berulah mereka. Aksi terakhirnya dilakukan dini hari, di depan tempat nongkrong Coffee Untiq. Setelah laporan kami terima tanggal 23 Maret, team Resmob langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkapnya
Pihaknya juga menyebut, bahwa sebelumnya aksi kejahatan oleh geng motor Headless diantaranya adalah sekitar sepuluh orang yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada lima orang tak dikenal di depan Indomart Simpang Lima Pati.
Selain itu, juga pernah pernah melakukan aksi tawuran pada bulan Desember sekitar pukul 23.00 di perempatan Jago Pati. Di bulan yang sama, mereka kembali melakukan aksi pengeroyokan kepada dua orang pemuda yang tak dikenal di jalan raya turut Dukuh Runting, Desa Muktiharjo Kecamatan Pati.
Kemudian di Bulan Januari, mereka pernah melakukan tindakan pengancaman kepada tiga orang pengguna jalan di Jembatan Tanjang. Selanjutnya melakukan aksi pengeroyokan kembali pada dua orang tak dikenal di sebelah Barat Polisi Sektor (Polsek) Pati.
“Sejak Desember sudah menjalankan aksi kejahatannya. Desember itu 3 kali. Kemudian Januari satu kali di Jembatan Tanjang yang sampai si korban lonjak ke sungai. Kemudian Februari dua kali. Yang terakhir adalah dengan melakukan pelemparan batu ke mobil korban,” Tandasnya.
Dalam kasus tersebut, si pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(Humas Res Pati)
Komentar Berita