Tindak Lanjuti Maklumat Kapolda Jateng, Kapolsek Tayu Berikan Himbauan ke Bengkel dan Toko Sparepart
Polresta Pati - Polda Jateng - Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jateng nomor : mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng Kapolsek Tayu beserta anggota menyambangi bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Jumat (05/01/2024).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi pemasangan knalpot brong di toko penjual sparpart Toko Kaesa Motor Milik Eko berlokasi di Desa Kedungsari dan bengkel motor milik Sukirno di Desa Tedas Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengingatkan penjual dan pemilik bengkel bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
"Kegiatan ini Sesuai perintah Pimpinan bahwa untuk Mengantisipasi Pelaksanaan Kampaye terbuka oleh Para Pendukung Paslon Capres dan Cawapres dengan R2 dan R4 yang Menggunakan Knalpot Brong yang dapat Mengganggu Kamtibmas", ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, dengan tidak adanya knalpot brong di wilayah Polresta Pati Polda Jateng diharapkan dapat membuat suasana menjadi sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Sementara itu, Eko dan Sukirno yang merupakan pemilik toko dan bengkel tersebut menyatakan siap untuk mematuhi peraturan lalulintas, serta tidak membuat atau memasang knalpot brong.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita