Polsek Juwana Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMP Negeri 4
Polresta Pati - Polda Jateng - Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Juwana, Polresta Pati Door To Door ke Sekolah untuk Sosialisasikan Larangan penggunaan Knalpot Brong. Rabu (10/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi melaksanakan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di SMP Negeri 4 Juwana.
Kegiatan Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot Brong tersebut diikuti siswa dan siswi SMP Negeri 4 Juwana, didampingi guru pengajar saat Pelaksanaan apel pagi disekolah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut merupakan langkah preemtif menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan penyampaian pesan kamtibmas yang dilakukan oleh Polsek Juwana ini, diharapkan pelajar dapat menjadi Pelopor Kamseltibcar Lantas serta mencegah pelajar menggunakan Knalpot Brong.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita