Polisi amankan pria curi 4 tandan pisang
Polresta Pati - Polda Jateng | Polresta Pati berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati, terkait kasus pencurian empat tandan pisang. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 15.30 WIB di kebun pisang milik Kamari (50) Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Menurut keterangan saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), keduanya warga Tlogowungu, pelaku terlihat membawa empat tandan pisang tanduk/byar hasil curian dengan dipikul menggunakan tongkat kayu. Korban dan saksi kemudian mengamankan pelaku beserta pisang curian di kantor Desa Gunung Sari. Korban karena merasa dirugikan pada pukul 18.00 WIB, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tlogowungu. Selanjutnya Korban, saksi dan Pelaku, dilakukan introgasi awal dan dengan didampingi kepala desa baik dari pelaku maupun korban dilakukan mediasi oleh Polsek Tlogowungu.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban telah dilakukan mediasi. "Kami sudah melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus ini dan korban sudah menerima kasus ini dengan jalan damai dan tidak menuntut ganti rugi," ujarnya.
Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama mendidik anak agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
( Humas Resta Pati )
Komentar Berita