Polres Pati Sosialisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 di Ponpes Raudlatul Ulum Guyangan
Polres Pati – Tribratanews.pati.jateng.polri.go.id, Setelah melakukan pembenahan kedalam, Polres Pati mulai menyosialisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ke masyarakat. Selasa kemarin (25/8), Polres Pati mensosialisasikan Inpres tersebut ke salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Trangkil.
Sosialisasi inpres terkait penanganan corona oleh Polres Pati sore itu menyasar di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum turut Desa Guyangan Kecamatan Trangkil. Rombongan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK diterima oleh Pimpinan sekaligus Pengasuh Ponpes Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Drs KH M Najib Suyuthi MAg.
“Pondok Pesantren Raudlatul Ulum berusaha semaksimal mungkin menjalankan dan mematuhi semua anjuran dan aturan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan semua santri dan pengasuhnya. Serta berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona dengan sekuat tenaga,” demikian Pimpinan Ponpes Raudlatul Ulum KH M Najib Suyuthi MAg.
KH M Najib Suyuthi mengatakan, pihaknya juga sudah berusaha mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara rapid test secara random maupun SWAB test kepada santri yang sakit. Untuk tiga puluh santri yang sakit dikarantina RS Assuyutiyah Guyangan dengan pengawasan.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK menjelaskan, kedatangannya ke pondok pesantren tersebut untuk menyosialisasikan Inpres No. 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
“Hingga saat ini Kabupaten Pati tidak menerapkan PSBB karena penyebaran virus corona masih terkendali dan masih mewajibkan protokol kesehatan antara lain meliputi perlindungan kesehatan individu, seperti menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Serta membersihkan tangan sesering mungkin dan membatasi interaksi fisik,” jelas Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK.
Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK meminta kepada pengelola pondok pesantren wajib menerapkan protokol kesehatan dan memfasilitasi pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).
(Humas Res Pati)
Komentar Berita