Satgassus Kebo Landoh Polres Pati Sita 1.500 Botol Arak Putih
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kebo Landoh Polres Pati berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana.
Giat itu dilakukan mulai Januari hingga awal Maret 2020,
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (13/3/2020).
Rincian dari 44 kasus tersebut yakni 16 kasus perjudian, empat kasus prostitusi, dan selebihnya kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Empat kasus prostitusi yang terungkap, dua di antaranya TKP berada di Kecamatan Gabus.
Adapun TKP dua kasus selebihnya berada di Kecamatan Tayu.
“Modusnya, ada rumah-rumah yang sudah menyediakan kamar-kamar untuk praktik prostitusi,” tutur Arie.
Dalam kasus miras ilegal, lanjut dia, jenis mirak yang paling banyak ialah arak putih.
Dalam hal ini, Polres Pati telah menyita 1.500 botol arak putih.
“Dua lokasi paling banyak kita sita di Panjunan dan Margoyoso."
"Total denda tipiring (tindak pidana ringan) selama Januari-Februari ialah Rp 43,7 juta,” papar dia.
Untuk diketahui, Satgassus Kebo Landoh merupakan bentukan Kapolres Pati sebelumnya, yakni AKBP Bambang Yudhantara Salamun yang kini berpindah tugas ke Polda Riau.
Arie menegaskan, oleh karena dirinya memiliki kesamaan visi dengan Bambang, operasi Satgassus Kebo Landoh akan ia lanjutkan.
“Operasi ini juga akan terus ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan yang tak lama lagi tiba."
"Kami harap bisa menekan angka kriminalitas dan membuat situasi Ramadan bisa terlaksana dengan khidmat,” tandas Arie.
Komentar Berita