Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Pati Ungkap 36 Kasus Curat dan Curas
Polres Pati - Tribratanews.jateng.polri.go.id, Selama operasi sikat jaran candi 2022, Polres Pati berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Salah satu tersangka pelakunya seorang perempuan, yang baru berkenalan dengan korbannya.
Sebanyak 36 kasus yang berhasil diungkap selama operasi sikat jaran candi 2022 itu, empat kasus di antaranya masuk target operasional (TO), dan diluar 32 kasus di luar TO.
Saat konferensi pers ungkap kasus operasi sikat jaran candi 2022, di Mapolres Pati, Senin (26/9/2022), Kapolres AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 35 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan. “Kemudian untuk barang bukti yang kami amankan ada 7 unit kendaraan roda empat, 32 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai senilai Rp109,3juta,” katanya.
Selain itu, polisi juga menyita 13 unit telepon genggam pintar, 30 lembar STNK, 28 dokumen BPKB, 7 buah kunci palsu, serta sejumlah barang lainnya. Kasus-kasus yang berhasil diungkap, Satreskrim Polres Pati itu, kata Kapolres, berdasar informasi dari masyarakat. “Dan kegiatan penyelidikan di lapangan serta kecepatan untuk mendatangi TKP dan pengungkapan dapat dilaksanakan,” katanya
Dari tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, seorang di antaranya seorang perempuan berinisial RR warga Kabupaten Kudus. Tersangka mencuri sebuah mobil brio, yang diparkir di salah satu hotel di Pati, dengan menyuruh teman prianya menggunakan kunci mobil yang sudah diduplikasi.
Penyidik Polres Pati bakal mengenakan pasal 363 KUHP bagi pelaku curat, dan pasal 365 KUHP bagi tersangka pelaku curas, dengan ancaman antar 7 tahun hingga 20 tahun penjara.
(Hms_ResPati)
Komentar Berita