Lompat ke isi utama

Upaya Meminimalkan kriminalitas, Polsek Tayu Gelar Operasi Miras Tak Berijin

Tribratanews.jateng.polri.go.id - Polresta Pati, Kepolisian Sektor Tayu Polresta Pati menyita belasan botol minuman keras berbagai ukuran dan merek di salah satu warung. Penyitaan tersebut berlangsung saat polisi melakukan operasi minuman keras di Desa Tayu Kulon, Rabu sore kemarin (23/11/2022).

Plt. Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, pada operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras tak berijin, dia bersama sepuluh anggotanya mendapati sebuah warung menjual minum minuman beralkohol (keras) tanpa ijin.

“Warung tersebut milik warga Desa Tayu Kulon berinisial TW. Di warung itu, kami menyita belasan botol minum minuman keras berbagai ukuran dan merek,” katanya.

Kapolsek Tayu menuturkan, pihaknya menyita 18 belas botol miras, masing-masing 5 botol anggur merah dan anggur putih, 3 botol miras topi miring, dan 5 botol arak. 

“Selain menyita, kami juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada pedagang, agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa ijin di kemudian hari,” terangnya.

Razia dengan sasaran pelaku penjual miras, kata Iptu Aris Pristianto untuk meminimalkan kriminalitas di wilayah Polsek Tayu.

(Humas Resta Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati