Lompat ke isi utama

Laporkan Sepeda Motornya Hilang, Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Mulai dari Eksekutor Hingga Penadah

Polresta Pati - Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tiga orang pria kini berakhir mendekam dibalik jeruji penjara lantaran tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua orang diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor sementara satu orang lainnya diduga menjadi penadahnya. (17/1/23).

Kasus pencurian itu sendiri sebenarnya terjadi pada Jumat (6/1/23) lalu. Korbannya menimpa Ninik Setyo, perempuan yang tinggal di Perum Puri Taman Anggrek Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Malam sebelum kejadian, Ninik awalnya tertidur. Dia baru bangun pada pukul 04.00 WIB dini hari dengan maksud untuk salat subuh. Hanya saja saat suaminya bangun, justru mendapati sepeda motor yang diparkirkan di teras depan rumah sudah tidak ada.

“Padahal sepeda motor itu dalam kondisi dikunci stang berikut pengaman kuncinya,” terang Plt Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasihumas AKP Pujiati.

Sepeda motor korban yang hilang diketahui motor Honda Beat berwarna Biru Hitam tahun 2019. Sadar telah menjadi korban pencurian, dia kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.

“Petugas akhirnya bergerak untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Hingga akhirnya kemarin petugas berhasil mengungkap kasus tersebut. Tiga orang berhasil diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Dua orang yang diduga pelaku pencurian diketahui bernama SWT, warga domisili Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota dan SNT warga yang berdomisili Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Selain dua orang tersebut petugas juga mengamankan HNG, warga Kecamatan Gabus, Grobogan. Pria berusia 53 tahun itu diduga merupakan pelaku penadahan atas kasus curanmor tersebut.

“Selain mengamankan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat, STNK, serta kunci duplikat sepeda motor,” tambahnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Humas Resta Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati