Polresta Pati Ungkap Kasus Mayat Mengapung di Sungai Silugonggo, Enam Tersangka Diamankan
Polresta Pati - Polda Jateng - Petugas gabungan Satreskrim, Satpolair Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang korbannya di temukan Mengapung di Lokasi pakir Kapal di Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan Mengamankan enam orang tersangka.
Keenam tersangka yang merupakan antara lain berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) Warga Juwana, RH (19) Warga Ngarus Pati dan AM (22) Warga Jakenan Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M. mengungkapkan Korban diketahui bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili Kost di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekira Pkl 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.
Kasat Reskrim mengatakan kronologis kejadian awal mulanya pada tanggal 4 April 2024 dini hari keenam tersangka nongkrong sambil minum Miras di depan Kost Korban, hingga sore hari ketika bangun tidur, Tersangka MA merasa kehilangan HP-nya, lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui Korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tsb.
Saat ditanya Korban menjawab tidak tahu, lalu Tersangka MH meminta Korban untuk ikut ke Kostan, sepanjang perjalanan Tersangka MH terus menanyakan mengenai HP tsb ke Korban, sesampai di dekat Pertigaan Sukun, Korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah Musholla. Tersangka MH yang membonceng Korban berusaha mengejar Korban namun tidak terkerjar, Kemudian Tersangka MH menghubungi Tersangka AM hingga keenam Tersangka datang dan kemudian para Tersangka menyebar untuk mencari Korban.
Hingga kemudian Korban ditemukan di sebuah gang di Ds. Growong Lor Kec. Juwana dan Korban dipukuli oleh lima Tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para Tersangka panik, lalu Tersangka YD datang dan keenam Tersangka tsb selanjutnya membuang jasad Korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana.
"Motif pembunuhan menurut pengakuan para Tersangka karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone dari salah satu tersangka yang hilang", Tuturnya.
Kompol M. Alfan menegaskan atas kejadian tersebut keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor dan pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati", pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita