Lompat ke isi utama

DPO Setelah Menyiram BBM ke Mantan Istrinya, Pria di Wedarijaksa Diringkus Polisi

Polresta Pati - Polda Jateng - Seorang Pria tersangka kasus penganiayaan berinisial MA (28) warga Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati diringkus unit Reskrim Polsek Wedarijaksa Polresta Pati.

MA dilaporkan mantan istrinya KY (28) dikarenakan melakukan penganiayaan dengan menyiram Bahan bakar minyak (BBM) ke kepala korban, saat di rumahnya yang beralamat di Desa Tlogoharum Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati pada hari Kamis 6 April 2023, Jam 17.00 WIB.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan kronologis kejadian berawal saat MA datang dan menanyakan keberadaan korban yang merupakan mantan istri kepada adik korban setelah tidak menemukan korban sekitar Jam 17.00 WIB datang lagi dan langsung mendobrak pintu kamar menemukan korban saat di kamar dan ditarik keluar, sambil marah-marah tangan kanannya sudah memegang 1 buah botol plastik berisi BBM bahan bakar minyak jenis bensin lalu disiramkan ke kepala korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa tidak enak, sakit rasa panas dan kulit tampak kemerahan pada area punggung kiri serta tangan kanan mengalami lecet kemerahan selanjutnya korban berobat rawat jalan di RSUD RAA Soewondo Pati dan melapor ke Polsek Wedarijaksa", ungkap Kapolsek AKP Suntoro.

Kapolsek Wedarijaksa mengungkapkan setelah menerima laporan diketahui tersangka buron dan ditetapkan DPO, setelah diketahui pulang dari miang atau berlaut menangkap ikan, penyelidikan penyidik pembantu memasang informan untuk mengawasi keberadaanya dan hari ini Tersangka sedang berada di salon potong dan nyemir rambut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara", pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati