Spesialis Pencurian Diringkus Polsek Kayen Usai aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Polresta Pati - Polda Jateng - Tersangka pencurian yang sering melakukan aksinya pria berinisial MH (30) Warga Desa Pasuruhan Kayen, berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kayen Polresta Pati saat melakukan pencurian dompet didalam Jok Motor di komplek Alun-Alun Kayen. Minggu (11/02/2024).
Aksi tersangka saat melakukan pencurian dompet milik korban Moh. Miftakhur Rohman yang di taruh didalam jok motor Terekam CCTV dan sempat Viral di media sosial.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan pada Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.00 WIB tersangka dapat di amankan di area SPBU 44.591.10 turut Dukuh Pucang Baru Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MH mengakui perbuatannya diamankan barang bukti berupa dompet warna coklat merk Levi's yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 1,4 juta, KTP - SIM C - ATM Muamalat KCP Pati atas nama Korban dan juga STNK serta sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor kendaraan yang dipakai oleh tersangka," kata AKP Imam Basuki.
Lebih lanjut Kapolsek Kayen mengatakan, Setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan yang dipakai oleh tersangka didapati identitas kendaraan atas nama AS yang beralamat di Desa Tanjang 004/002 Gabus - Pati.
Unit Reskrim Polsek Kayen selanjutnya menghubungi atas menghubungi AS dan benar kehilangan sepeda motor merk Honda Supra X 125, tempat kejadian di jalan pinggir persawahan turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan beberapa kali yaitu melakukan pencurian tas berisikan uang tunai serta handphone/smartphone di area persawahan Trimulyo Kayen dan juga pencurian HP di rumah seorang warga di Desa Kayen," pungkasnya.
Tersangka MH saat ini ditahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Humas Resta Pati)
Komentar Berita