Lompat ke isi utama

Satpolairud Polres Pati Mediasi Antara Nelayan Jaring Cotok dan Kelompok Nelayan Tayu

Polres Pati - Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satpolairud Polres Pati menyelesaikan konflik (Mediasi) Nelayan Asal Rembang (penguna jaring cotok/trawl) dengan Kelompok Nelayan Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah di Aula Satpolairud Res Pati.

Hadir dalam mediasi itu Kasatpolairud AKP Daffid Paradhi dengan ucapan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran dari 2 (dua) Kelompok Nelayan Keboromo, Kecamatan Tayu dan Kelompok Nelayan Rembang serta Dinas Perikanan dan HNSI Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara bersama instansi terkait untuk mendengarkan pendapat, Satwas SDKP Pramini Widiyana dampak dari pengunaan alat tangkap jaring cotok/ trawl dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut.

“Alat tangkap jaring cotok/ trawl merupakan alat tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal pasal 7 ayat (3) Permen KP No. 18 tahun 2021 dan Pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Pati No. 8 tahun 2002 tentang larangan penggunaan jaring cotok,” tegasnya.

Ditambahkan Kabid Tangkap DKP Kab. Pati Sujarta dengan terulangnya kembali pengunaan jaring cotok/trowl yang merupakan alat tangkap tidak ramah lingkungan pada bulan Oktober 2021 sudah pernah terjadi nelayan Rembang di tangkap dan di amankan oleh kelompok Nelayan Pecangaan, Kecamatan Batangan dan selesai dengan mediasi.

“Kejadian ini mengingatkan pada peristiwa tahun lalu, diharapkan untuk di proses Hukum guna menimbulkan efek jera. Kalaupun memang di mediasi harus ada sanksi,” tambahnya.

Sementara Ketua DPC HNSI Kab. Pati Rasmijan memberikan masukan, Penggunaan jaring cotok telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dan juga Perda (Peraturan Daerah).

“Namun peristiwa ini agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya kejadian yang menimpa kapal-kapal Juwana dan Rembang di luar daerah  mohon untuk selalu menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingikan,” ucapnya.

Sementara DKP Rembang Herry. MP memohon maaf atas terulangnya kejadian pemakaian Jaring Cotok/ Trowl di perairan Tayu Kab. Pati, DKP Kab. Rembang sudah melaksanakan pembinaan sudah mengadakan razia.

“Kami menerima secara suka rela penyerahan jaring cotok/ trowl dari Nelayan Kab. Rembang sebanyak 155 lebih dan juga sudah ada 2 alat tangkap yang sudah diamankan petugas Sat PolAirud Polres Rembang,” katanya.

Senada KetuA DPC HNSI Rembang Kartono menyampaikan permohonan maaf atas terulangnya kejadian itu di wilayah Kabupaten Pati, yang membuat resah Nelayan Pati juga merepotkan Sat Polairud Polres Pati.

Ketua Kelompok Nelayan Bino Makmur Zarokhim, menyayangkan dan mengharamkan atas kejadaian pengunaan jaring cotok/ trowl itu.

Kelompok Nelayan Tayu sepakat penyelesaian dengan cara mediasi, untuk menimbulkan efek jera kepada nelayan jaring cotok/trawl yang lain, kedua belah pihak sepakat satu unit kapal milik innesial WT, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai Senin (20/6/2022) diamankan di daratan tepi alur sungai Tayu.

“Dengan catatan perawatan dan pengawasan kapal menjadi tanggung jawab pemilik kapal, sedangkan alat tangkap jaring cotok/trawl diamankan di kantor Satpolairud Polres Pati,” jelasnya.

Ketua Pokwasmas Mina Bahari lll Suroto mengutarakan, Seringnya kejadian membuat kita malu, setiap permasalahan diselesaikan mediasi seperti saat ini, perlu adanya perlindungan dari HNSI agar tercipta situasi yang lebih baik dan tidak terulang lagi.

“Kedepan, apabila peristiwa ini terulang lagi setelah mediasi ini selesai kami minta diselesaikan dengan proses hukum yang nantinya menimbulkan efek jera bagi nelayan yang melanggar Peraturan yang berlaku,” tandasnya.

(Humas Res Pati) 

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati