Polres Pati Bekuk Pencuri Mobil, Satu Tersangka Masih DPO
Polres Pati - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil membekuk seorang pencuri mobil Brio abu-abu metalik yang bernomor polisi H 1018 YQ.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan terdapat dua tersangka yang melakukan pencurian ini. Pihaknya telah menangkap satu orang tersangka kasus ini, yakni laki-laki berinisal Y. Sementara tersangka lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Y melakukan pencurian di daerah Sukolilo, berdua dengan seorang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang/buron). Identitas DPO ini belum bisa kami sampaikan dalam rangka penyelidikan. Masih kami kejar,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (17/09/2021) sore kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menambahkan, pelaku yang masih buron mempunyai hubungan kekerabatan dengan korban. Hubungan kekerabatan inilah, yang membuat tersangka berhasil menggasak mobil milik korban.
Setelah mendapatkan mobil beserta BPKB-nya, para tersangka menjual mobil curian di Kendal. Dalam transaksi jual-beli itu, mobil dijual dengan harga normal, yakni Rp153 juta.
“Dia bisa mendapat kunci beserta BPKB. Bekerja sama dengan pelaku ini, kemudian mobilnya dibawa lari dan dijual di Kendal pada Agustus kemarin,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya menduga pembeli merupakan penadah mobil atau kendaraan curian. Tetapi setelah adanya pemeriksaan, dugaan itu hilang.
“Awalnya kami menduga pembeli merupakan penadah. Namun, ketika kami periksa ternyata memang tidak ada niat jahat, karena dia beli dengan harga normal, BPKB juga ada. Statusnya saat ini saksi,” pungkas Gala.
(Humas Res Pati)
Komentar Berita