Lompat ke isi utama

Sopir Truk Muatan Tebu Ditemukan Meninggal di Kabin, Polsek Wedarijaksa Lakukan Olah TKP

Polres Pati - Seorang pria ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam sebuah kabin truk bernomor polisi K-1458-HA, Sabtu (18/9/2021) malam.

Dia adalah Jamini (55) warga Desa/Kecamatan Gabus, RT 3 RW 04, Kabupaten Pati.

Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban tengah mengantrikan tebu muatannya di emplasment (pangkalan antre truk tebu) PG Trangkil turut Desa Kajar, Kecamatan Trangkil.

“Sekira pukul 11.00 WIB korban datang di emplasment PG Trangkil untuk setor muatan tebu. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB sambil menunggu untuk bongkar muatan tebu, korban mengganti ban truknya yang bocor. Dia dibantu oleh dua orang temannya,” jelas Kapolsek Wedarijaksa melalui laporan tertulisnya.

Setelah selesai mengganti ban truk sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Iptu Suntoro, korban selanjutnya tiduran di kabin. Namun pada saat tiba giliran antrian sekira pukul 21.45 WIB, truk muatan tebu milik korban tidak berjalan ke PG Trangkil.

“Karena truk yang dikendarai korban tidak berjalan, sehingga seorang saksi yakni Supatmono curiga dan menghampiri truk yang dikendarai korban tersebut. Kemudian korban dibangunkan namun tidak bangun, setelah dicek ternyata korban sudah tidak bernapas. Selanjutnya Supatmo memanggil dua orang rekannya, yaitu Supangat dan Aris Siswanto untuk dimintai pertolongan,” kata dia.

Iptu Suntoro mengatakan, atas adanya kejadian tersebut pihak PG Trangkil segera melaporkannya ke Polsek Wedarijaksa.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Trangkil, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada korban. Namun diperkirakan korban sudah meninggal sekira satu jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kematian korban disebabkan karena punya riwayat penyakit jantung dan mempunyai riwayat hipertensi/darah tinggi,” tandas Iptu Suntoro.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga korban  membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan menerima kejadian tersebut,  dan tidak akan menuntut secara hukum.

(Humas Res Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati