Lompat ke isi utama

Polsek Sukolilo Bubarkan Keramaian Orgen Tunggal Dalam Rangka Pernikahan di Tompegunung

Polres Pati - Sudah diperingatkan sejak awal, jangan menyelenggarakan hajatan yang menimbulkan kerumunan massa, utamanya dengan menyajikan hiburan. Akan tetapi, seorang warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, salah satu warga masih memaksakan menyelenggarakan hajatan dengan dimeriahkan hiburan orgen tunggal Pringgodani dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem, Rembang terpaksa dibubarkan oleh Polsek Sukolilo bersama jajaran Muspika setempat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan, ketika ditanya Kamis (23/September) 2021 tadi pagi dengan menyebutkan, untuk pembubaran hiburan orgen tunggal di tempat orang punya hajat pernikahan itu berlangsung semalam, Rabu (22/September) sekitar pukul 20.45. Sebab, sampai saat ini Kabupaten Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sebagaimana Instruksi Bupati (Inbup) No 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Lavel 2 Jawa-Bali mulai 20 September s/d 3 Oktober 2021.

Dengan demikian, semua kegiatan masyarakat yang berdampak menimbulkan kerumunan, seperti orang punya hajat dan hiburannya, tetap dibatasi. Semisal, untuk hajat pernikahan diperbolehkan tapi dibatasi di dalam gedung dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 orang  dengan prokes ketat, serta waktunya pun maksimal hanya 2 jam, karena jika dilaksanakan di rumah pasti tidak terkontrol.

Demikian pula untuk para pelaku seninya juga diberi kesempatan, jika mendapat job dari orang yang punya hajat, tapi hiburan yang digelar juga harus berlangsung di dalam gedung dengan durasi 2 jam. 

”Selain itu para pelaku seni yang bersangkutan juga harus sudah dilakukan vaksinasi, sehingga yang ada dalam gedung tersebut juga hanya 50 orang, serta menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujar Kapolsek.

Sebelum melakukan pembubaran hiburan orgen tunggal itu, lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada para pengunjung dan juga tuan rumah, bahwa semua itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga. Tujuannya, adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga warga harus mematuhinya, agar masa pandemi bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali menjalani kehidupan secara normal, tanpa ada lagi pembatasan.

Karena itu, lebih warga harus mematuhinya agar situasi dan kondisi pada masa pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga PPKM tidak diberlakukan lagi. Mengingat Pati masih berada pada level 2, maka masih ada proses yang harus tetap dipatuhi agar bisa turun ke level 1, dan sampai Pati benar-benar bersih atau zero dari penyebaran Covid-19.

Untuk mencapai hal itu, semua warga harus mematuhi ketentuan yang sekarang masih berlaku, yaitu PPKM sehingga jika pihaknya membubarkan hiburan di tempat orang punya hajatan itu, karena pelaksanaannya memang tidak sesuai ketentuan. Menyikapi semua itu, baik pengunjung maupun tuan rumah bisa memahami dan menerima tindakan yang diberlakukan, sehingga hal itu agar menjadi perhatian bagi warga lainnya.

Dengan kata lain, jika ada yang hendak mempunyai hajat apa lagi dimeriahkan hiburan siapa pun mereka harus berkonsultasi dengan kepala desa masing-masing, dan kepala desa itu memahami apa saja ketentuan yang berlaku. 

”Jika warga abai terhadap hal itu dan masih tetap memaksakan diri, risikonya tentu seperti yang terjadi di Tompegunung semalam, pasti kami bubarkan,”Tandasnya.

(Humas Res Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati