Lompat ke isi utama

Bandeng Diisi Sabu, Modus Baru Peredaran Narkotika

Pati: Satresnarkoba Polres Pati kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika, dengan modus baru yaitu menyelundupkan sabu ke dalam ikan bandeng. Kelima tersangka yang merupakan satu jaringan, berhasil ditangap bersama barang bukti sabu total seberat 1,6 gram.

Mereka berinisial RW, AT, AS dan A dan ES, ditangkap polisi di tiga tempat berbeda. Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika berawal dari tertangkap tersangka berinisial RW dan AT di depan SPBU Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Dalam penangkapan itu, disita barang bukti 0,51 gram sabu.

Dari pengembangan dan penyelidikan, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku berinisial AS dan A di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana dengan barang bukti 0,55 gram sabu. Berikutnya menangkap tersangka ES di depan SMK Diponegoro di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana bersama barang bukti 0,54 gram sabu.

“Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan petugas Satresnarkoba Polres Pati berhasil menangkap tersangkanya,” kata Kapolres Pati.

Arie mengatakan, para tersangka mengaku mereka mengedarkan sabu dengan memasukan sabu ke dalam ikan bandeng. “Total barang bukti yang disita sejumlah 1,6 gram. Para tersangka kemudian akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati