Lompat ke isi utama

Berpotensi Menimbulkan Kerumunan, Aparat Bubarkan Cek Sound Diiringi Orgen Tunggal di Desa Tambahagung Tambakromo

Polres Pati - Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jajaran Polsek Tambakromo bersama TNI memberikan edukasi sekaligus membubarkan acara cek sound yang diiringi orgen tunggal di Dukuh Kluwong Desa Tambahagung Kecamatan Tambakromo, Sabtu (23/10/2021).


Kapolsek Tambakromo Iptu Benny Rusmanta menyebut, acara cek sound yang diiringi orgen tunggal di rumah Muhamad Riski P bin Sungkono tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah PPKM Level 3.

“Bahwa sampai dengan saat ini untuk kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati belum diperbolehkan sesuai dengan aturan PPKM Level III yang berlaku sampai bulan Oktober ini”, ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan dari masyarakat dan kerjasamanya untuk mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh Bupati Pati. Hal ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pati khusunya di Kecamatan Tambakromo.

“Apabila tuan rumah tidak mengindahkan himbauan dari Petugas dan  melanggar Inbup Pati nomor 5 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid – 19 di Kabupaten Pati akan diproses secara hukum”, tegasnya.

Acara tersebut tidak mengirimkan pemberitahuan maupun mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kecamatan Tambakromo. Namun demikian, pembubaran kegiatan acara tersebut tidak terdapat penolakan dari tuan rumah dan kooperatif”, pungkasnya.

(Humas Res Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati