Kapolres Pati: Penimbun Masker Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Semakin langkanya keberadaan masker di pasaran membuat Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat akan melakukan tindak tegas. Tak tanggung-tanggung, bagi para penimbun masker akan dijerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Untuk itu, ia mengaku akan melakukan pengecekan dan pantauan secara menyeluruh. Pengecekan tersebut meliputi masker maupun barang lain yang dimanfaatkan untuk antisipasi virus corona lainnya seperti sabun antiseptik. “Kami akan cek. Namun mudah-mudahan di Pati tidak ada penimbunan atau agen yang mencoba menyembunyikannya sehingga mengakibatkan lonjakan harga,” tegasnya, Jumat (6/3/2020).
Lebih dari itu, pihaknya pun mengaku akan siap melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang berani mencoba menimbun masker. Terlebih barang-barang tersebut sekarang ini memang tengah dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti diketahui harga masker sekarang ini tengah melonjak cukup tinggi setelah munculnya isu virus Corona. Warga pun cukup kerepotan untuk membelinya. Padahal masker tersebut dibutuhkan agar penularan virus Corona dapat diminimalisir. Warga yang tengah menderita flu pun diimbau untuk menggunakannya. Tak hanya masker, sabun antiseptik pun semakin sulit ditemukan. Sabun antiseptik sendiri dianggap menjadi penting untuk membunuh virus yang berada di tangan. Apabila diketahui ada warga yang menimbun, maka akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Komentar Berita