PPKM Diterapkan, Polres Pati Sidak Pasar dan Mal
Kepolisian Resor Pati menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah pasar rakyat dan mal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, sosialisasi dan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Kodim 0718/Pati dan Satpol PP. Sidak ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat setelah Bupati Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/037 tentang PPKM.
“Kita Sosialisasi 3M dan pemberlakuan jam operasional yang sudah ditentukan sesuai SE Pak Bupati,” ujarnya selepas sosialisasi di ADA Swalayan.
Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani sudah cukup baik. Terbukti dengan tidak ditemukannya pelanggar.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah banyak yang mengetahui diberlakukannya PPKM. Kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasional mal dibatasi hingga jam 19.00 WIB,” terangnya.
Komentar Berita