Lompat ke isi utama

Langgar Perda, Penjual Miras Diganjar Hukuman Denda

Polres Pati - Seorang terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) mendapat sanksi denda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati. Hukuman denda itu dijatuhkan Majelis Hakim, pada sidang tipiring, Senin (01/11/2021).

Terdakwa kasus tipiring ini, warga Desa Puri Kecamatan Pati, berinisial MS. Dia tertangkap di sebuah kafe dalam sebuah razia kepolisian yang ditingkatkan di wilayah Desa Winong Kecamatan Pati Kota, pada Selasa lalu (19/10/2021).

Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang menyidangkan perkara tersebut dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa berinisi MS, terbukti bersalah. 

"Terdakwa bersalah melanggar tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras, khususnya Pasal 5 jo Pasal 9," katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan terdakwa itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi atau hukuman denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan, serta dikenai biaya perkara Rp2.500. 

"Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," terang Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno.
Sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Diah Retno Yuli SH MH, didampingi Panitera Pengganti Samiyono.

(Humas Res Pati)

Tambah komentar baru

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati