Gelar Hiburan Tanpa Izin, Orgen Tunggal di Cluwak Pati Dibubarkan
Polres Pati – Hiburan tanpa izin pementasan orgen tunggal di Dukuh Dampit, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak terpaksa dibubarkan polisi. Pasalnya Kabupaten Pati saat ini masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain rawan memunculkan kerumunan warga, pentas tersebut juga tidak mengantongi izin. Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso bersama personilnya.
Kapolsek mengatakan, penghentian atau pembubaran tersebut berdasarkan surat Edaran Bupati Pati tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan pengoptimalan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus ( Covid-19 ) di Kabupaten Pati
“Penindakan itu kami lakukan pada Selasa (9/11) kemarin. Kegiatan hiburan organ tunggal itu digelar dalam rangka pesta pernikahan,” tambahnya.
Acara tersebut sebelumnya di ketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah di laksanakan acara organ tunggal dalam rangka pernikahan. Kabar itupun segera ditindaklanjuti dengan dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso bersama anggotanya seusai penghentian hiburan tanpa izin.
“Ternyata benar maka dari itu kami minta untuk diberhentikan,” tegasnya.
Penanggungjawab kegiatan itu kepada petugas pun mengaku bersalah tanpa tidak mengajukan izin. Dia juga mengaku siap jika pentas hiburan tersebut dihentikan dan dibubarkan oleh aparat Kepolisian.
“Dalam kegiatan tersebut kami pun turut mengimbau agar masyarakat semuanya untuk mematuhui surat edaran bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Pati,” Tandasnya.
(Humas Res Pati)
Komentar Berita