Lompat ke isi utama
BERITA

Langgar Perda, Penjual Miras Diganjar Hukuman Denda

Polres Pati - Seorang terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) mendapat sanksi denda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati. Hukuman denda itu dijatuhkan Majelis Hakim, pada sidang tipiring, Senin (01/11/2021).

Terdakwa kasus tipiring ini, warga Desa Puri Kecamatan Pati, berinisial MS. Dia tertangkap di sebuah kafe dalam sebuah razia kepolisian yang ditingkatkan di wilayah Desa Winong Kecamatan Pati Kota, pada Selasa lalu (19/10/2021).

Berlangganan BERITA
logo polres pati