Transaksi Fiktif di Marketplace, Penjual Online Raup Cashback Rp 54 Juta dalam Sebulan
Seorang pria berinisial MIA (29), warga Tayu Pati Jawa Tengah dibekuk Sat Reskrim Polres Pati.
Ia menjadi tersangka kasus manipulasi informasi elektronik.
Ia memanfaatkan celah sistem yang ada di antara sebuah lokapasar (marketplace) digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback.
Komentar Berita